![]() |
| Ilustrasi |
Penangkapan yang di pimpin oleh Kasi Penindakan Bidang Pemberantasan BNNP Jambi AKP. M. Ruhyat SH berhasil menangkap beberapa pelaku. Diantaranya, HN (46) warga Siulak , EN (40) Siulak Deras, dan HA warga RT 12 Kelurahan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh .
Saat penangkapan dari pihak BNNP ini, setelah melakukan 5 hari pengintaian terhadap peredaran narkoba di Sungai Penuh maupun Kabupaten Kerinci. Penangkapan di RT 11 ini berlangsung sekitar pukul 12.00 Wib Kamis, (15/3/2018) kemarin.
Ketika penangkapan berlangsung, pelaku yang hendak pulang kerumah sudah di buntuti petugas BNN dari belakang. Saat tiba di depan rumah BNNP langsung melakukan pengerbekan. Mobil yang digunakan oleh AN langsung di kepung petugas yang bersenjata lengkap.
Hasilnya, selain mengamankan AN petugas BNNP juga berhasil menyita beberapa alat bukti. Diantaranya, sabu-sabu, ektasi, alat hisap atau sarana perlengkapan plastik pembungkus sabu serta satu unit mobil Kijang mini bus milik pelaku.
Berdasarkan data yang dihimpun GO dilapangan, dua lokasi penangkapan terhadap bandar tersebut pertama dilakukan di RT 11 Kelurahan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh. Pengembangan selanjutnya dari pengerbekan pertama ini, dilanjutkan penangkapan di Desa Tutung Bungkuk tepatnya di depan kafe Zamzam Siulak.
Menurut informasi yang di terima GO hari ini Jum’at (16/3) para pelaku sudah di bawa ke kantor BNNP Jambi.
Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto S.IK ketika di hubungi GO belum menjawab, sms yang dikirimpun belum di balas. (Tim)
sumber:GO
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
