![]() |
| Demo Warga |
Menurut M. Taufik, koordinator massa yang juga dari JATRAMAS (Jaringan Transparasi Masyarakat Indonesia.red), perwakilan dari 16 Desa di 5 Kecamatan ini ingin beraudiensi dengan Bupati Pemalang H. Junaidi Sh. Mm., terkait kecurangan dan ketidaksesuaian pilkades evoting yang melanggar perda no 1 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa dan perbup no. 36 Tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan perda no 1 Tahun 2015 yang memuat pasal tentang pelaksanaan pilkades evoting yang merugikan hak konstitusional warga Kab. Pemalang.
"Pilkades Evoting melanggar hak konstitisional warga Pemalang.", ungkapnya, (26/11). Taufik juga mengatakan jika pelaksanaan pilkades evoting tidak ada kepastian hukum bagi warga, terbukti banyaknya masalah yang terjadi. Dari mulai molornya pelaksanaan, rusaknya sistem, hingga adanya keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS.red).
"Pelaksanaan pilkades evoting banyak melibatkan PNS, erornya sistem, sampai tidak jujurnya penghitungan suara yang membuat pilkades evoting tidak sah dan tanpa landasan hukum.", tambahnya.
Terakhir ketika ditanyakan tentang keranda mayat dan boneka. Taufik menambahkan jika itu merupakan wujud matinya demokrasi rakyat Kabupaten Pemalang. (Dentang)
"Pelaksanaan pilkades evoting banyak melibatkan PNS, erornya sistem, sampai tidak jujurnya penghitungan suara yang membuat pilkades evoting tidak sah dan tanpa landasan hukum.", tambahnya.
Terakhir ketika ditanyakan tentang keranda mayat dan boneka. Taufik menambahkan jika itu merupakan wujud matinya demokrasi rakyat Kabupaten Pemalang. (Dentang)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
