Pemalang, - Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang Undang yang mengatur tentang Pemilihan Umum (Pemilu.red), baik itu pemilu gubernur, walikota, bupati, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Termasuk tentang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK.red). Salah satu bunyi peraturan pemilu tersebut adalah larangan memasang apk di tempat atau bangunan milik negara.
Namun kenyataan di lapangan, rupanya masih banyak yang tidak tau tentang bunyi larangan tersebut walaupun dengan sanksi administrasi hingga meratapi kehidupannya di balik jeruji besi.
Ya. Hal tersebut nampaknya dilanggar oleh salah seorang calon anggota legislatif DPRD daerah pemilihan 1 Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Wanita paruh baya dari Partai Demokrat ini jadi caleg dapil 1 Pemalang. Namun, entah dia telah sudah atau belum berkoordinasi dg tim suksesnya atau belum mengenai larangan pemasangan apk. Nyatanya nampak jelas sebuah stiker di tiang penyangga tempat parkir pusat kesehatan masyarakat Kelurahan Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang (Puskesmas Mulyoharjo Pemalang.red).
Ketika kami menghubungi dan meminta waktu untuk mengklarifikasi fakta tersebut, yang bersangkutan, Hj. Arpriyati, justru menolak tak ada waktu serta bergaya tidak mengetahuinya.
"Apk apa? Saya hanya bikin stiker kecil dan dibagi ke warga sekitar. Saya lagi sibuk. Tidak ada waktu.", ungkapnya dengan ditambah emotikon ketika dihubungi melalui aplikasi whatsapp.
Lebih lanjut ketika kami tunjukan foto tersebut kepada suaminya yang berstatus pegawai negeri sipil di Puskesmas Mulyoharjo. Arpriyati mengatakan jika stiker tersebut sudah dicabut oleh suaminya.
"Stiker ketemu di cagak (tiang penyangga.red) parkir dan sudah dicabut oleh suami saya.", imbuhnya.
Ketika kami mencoba untuk mengkonfirmasi ke kantor panitia pengawas pemilu Kecamatan Pemalang yang bergabung dengan Kantor Kelurahan Mulyoharjo. Tidak ada seorang pun yang terlihat di ruangan panwaslu. Hanya ada beberapa pelajar yang sedang praktek kerja lapangan. (Dentang)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
