IS Baturaja, - Oknum dari Kepala Desa (Kades) Desa Tangsi Lontar, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU Sumsel. Berinisial SR terpaksa harus berurusan ke pihak hukum dikarnakan akibat ulahnya yang disinyalir telah memalsukan tanda tangan salah satu anggota Badan Permusyawarahan Desa (BPD) Desa tersebut yang semestinya ditanda tangani dan di Cap/ Stempel oleh Ketua BPD terkait masalah berita acara pengajuan laporan APBdes perubahan, pada 1 Oktober Tahun anggran 2018.
Oknum Kades ini dilaporkan ke Mapolres Baturaja (OKU) oleh ketua BPD Tangsi lontar kecamatan pengandonan, Indra Mulyadi (41) yang di dampingi oleh Jasa Hardi sebagai Kepala DPC OKU Dari Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN), melalui surat dengan No. 04-004 / LI BAPAN / XI / 2018. Yang mana surat diserahkan langsung kepada Kapolres OKU pada Tanggal 1 November 2018 lalu.
Hal disampaikan Indra Mulyadi bersama ketua LI BAPAN di Kantor DPC OKU LI BAPAN,yang beralamat kan di Jalan H Moeh Moeslimin, Kemiling, Kota Baturaja, pada hari Jum’at (9/11/18).
Adapun Indra Mulyadi ketua BPD desa tangsi lontar yang juga sebagai anggota LI BAPAN OKU, “menerangkan” selain melaporkan Adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dan cap stempel. Dirinya juga terpaksa harus melaporkan SR yang kedua kalinya untuk menindak lanjuti laporan masyarakat di Desa tangsi lontar oku, terkait belum dibayarnya uang intensif beberapa perangkat Desa, TPA beserta ke-4 Guru Paud.
“Adapun Laporan pertama tentang dugaan pemalsuan stempel dan tanda tangan saya sendiri selaku Ketua BPD, yang seharusnya saya bertanda tangan dan memberikan stempel pada laporan Berita acara APDes perubahan, pada tanggal 1 Oktober yang lalu.
Tapi nyatanya begitu saya lihat bukan saya, melainkan anggota BPD kami atas nama Ferdian Johansya ,”terang Indra Mulyadi. “Lanjutnya, “Pada saat saya tau, kenapa yang bertanda tangan dan memberikan cap stempel anggota BPD sementara saya sendiri sebagai Ketua BPD yang bertanggung jawab. Namun setelah saya tanyakan kepada anggota BPD tersebut, yang bersangkutan malah mengatakan bahwa dirinya pun tidak tahu akan prihal tersebut.Sedangkan untuk laporan yang kedua yakni tentang belum dibayarnya uang intensif para Guru Paud, TPA termasuk perangkat Desa Kadus untuk Triwulan ke-2 dan ke 3 belum dibayar, laporan kami tujukan ke pada Bupati OKU dengan tembusan Kapolres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan Indra ,”dari hasil laporan kami yang pertama tentang pemalsuan cap dan tanda tangan sudah ada pemanggilan dari pihak Kepolisian untuk kami, dimana saya selaku pelapor diminta paparan untuk melengkapi data, seperti salah satunya contoh pembanding bagaimana tanda tangan saya yang sebenarnya. Sedangkan untuk Kades SR sendiri sepengatahuan saya hingga saat ini belum ada pemanggilan dari pihak Kepolisian ,”terangnya.
Sementara Kepala DPC LI BAPAN OKU jasa hardi “mengatakan”, mengenai pendampingan itu sendiri dirinya sesuai dari pungsi lembaga yang di di pimpinya. Yang mana Jasa Hardi juga menjelaskan terkait laporan Ketua BPD sekaligus anggotanya, dirinya sudah berkoordinasi dengan Kapolres langsung.
“Kemudian Setelah menyampai kan surat laporan kepada Kapolres langsung dengan bukti tanda terima. Saya juga sudah berkoordinasi dengan Kapolres OKU, sesuai permintaan beliau pada waktu itu, kalau memang bisa memenuhi baik ketentuan maupun syarat yang ada maka laporan siap diproses ,”jelas Jasa Hardi.
“Adapun laporan yang di disampaikan Diantaranya Yaitu bukti pembanding yang dipalsukan, selanjutnya bukti ke absahan bahwa saudara Indra Mulyadi ini memang benar masih Ketua BPD aktif, sebagai pelapor saudara Indra Mulyadi pun sudah satu kali dipanggil oleh pihak Kepolisian untuk melengkapi semua syarat yang dimaksud. Tinggal kini selanjutnya kita menunggu pemanggilan untuk terlapor Kades tersebut tegasnya.” (haris).
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
