Pihak Panwaslu Kerinci berdalih, untuk kejadian pelemparan mobil Adirozal saat acara tatap muka di Siulak Deras tidak ada saksi. Sementara untuk kejadian pengurusakan posko dan pengancaman terhadap timses di Koto Payang bukan merupakan pidana pemilu.
Hal ini disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Kerinci, Fatrizal, saat dikonfirmasi wartawan. Dia menjelaskan bahwa Panwaslu sudah menindak lanjuti laporan yang masuk, mulai dari kejadian di Siulak Deras dan kejadian pengrusakan posko ADAM di Koto Payang.
"Kejadian di Siulak Deras tidak ada saksi yang melihat pelaku yang melempar mobil, karena saat kejadian lampu kan mati. Jadi kalau tidak ada saksi bagaimana kita mau tindak lanjuti," ujar Fatrizal, Senin (19/3/2018).
Sedang kejadian pengrusakan pokso ADAM di Desa Koto Payang, Kecamatan Depati Tujuh, Fatrizal mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian di Sentra Gakumdu, dan menyimpulkan kejadian tersebut tidak mengandung unsur pidana Pemilu.
"Setelah melakukan kajian, tidak ada ditemukan unsur pidana Pemilu, karena kejadian tidak sedang kampanye. Maka kejadian itu masuk ke pidana umum, kita limpahkan ke Polres Kerinci," tandasnya. (tim)
sumber: metrojambi
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
