HEADLINE NEWS

TOPIK POPULER

Oknum Pemdes Sirangkang Langgar Undang-undang KIP


Pemalang, Jateng, - Terkait PTSL oknum perangkat desa Cirangkang Kabupaten Pemalang diduga telah melanggar serangkaian pasal 18 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan pasal 29 Tentang mengintimidasi terhadap para Insan Pers yang dilakukan oleh berinisial (NRW) adalah oknum perangkat Desa Sirangkang Kecamatan Petarukan Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para narasumber dan kwitansi pembayaran Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari warga setempat. 

Bermula team media mendatangi kantor balai desa untuk minta tanggapannya kepada oknum yang dimaksud untuk pelengkap berita akan dimuat berita masing-masing awak Media. 
Namun sesampainya di kantor desa Cirangkang bertemu salah seorang perangkat desa dengan jawab secara lantang berikut
" Kamu tidak berhak tau soal kegiatan kami tentang program PTSL dan yang berhak tau adalah BPN." Ucap oknum yang di maksud terhadap team media dengan nada yang tak pantas didengar. Atas kejadian itu didalam kantor Balai Desa Sirangkang pada hari Selasa (21-01/2020)

Bambang Ristanto.SH selaku, Ketua DPC PWOI dan Ketua Ormas GNPK Kabupaten Pemalang,
Bidang Pengaduan Masyarakat dan penegakan etika Wartawan di Lembaga PWOI memberi tanggapan " Bahwa bagi siapa saja yang melakukan kekerasan dan menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputannya, maka sipelaku tersebut dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp 500 juta rupiah" ujarnya.

Hal tersebut diuangkapkan Bambang, dalam menanggapi kasus pelecehan terhadap ke tiga wartawan yang baru saja terjadi, khususnya kasus direndahkannya Wartawan tersebut di Desa Sirangkang tersebut pada Selasa (21/01/2020)  yang dilakukan oleh seorang oknum perangkat desa,  yang berinisial (NRW) Kasi Pemerintahan terhadap wartawan beberapa hari lalu.

"Dalam ketentuan pidana serangkaian pasal 18 No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan pasal 29 yang mengintimidasi. 
itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalang-halangi  tugas Wartawan dengan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait menghalang-halangani upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang telah diatur dalam undang-undang pers," Ungkap Bambang Ristanto dalam konfrensi persnya di Pemalang Gedung sekertariat bersama ( Sekber ) Pada Kamis (23/1) Pukul 21:00, Wib.

Lebih lanjut Bambang juga menjelaskan bahwa,  dalam pasal 4 undang-undang pers menjamin kemerdekaan pers, dan Pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi. Oleh karena itu, dengan adanya kasus larangan dan sudah direndahkan sebagai wartawan tersebut maka Lembaga Wartawan PWOI ditingkat DPC bahkan DPD Jateng akan mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.

"Langkah kita yang pertama itu adalah insiden disaat wartawan datang, dan berniat menyampaikan dan minta tanggapan nya untuk pelengkap berita atas temuannya.
Dan mereka datang pun karena kehendak Pemdes, untuk duduk bersama.

"Namun, justru dicela dan dilarang liputan, ini fakta yang kami gali dari ketiga wartawan. Ketika duduk bersama disatu forum, disaat pembicaraan baru mulai,Terangnya. (Team Media Pemalang) 


Previous
« Prev Post
Show comments

Contact Form

Name

Email *

Message *