Reporter : Veronica
Jakarta, - Menindaklanjuti pelaporan yang dibuat tanggal 23 Desember 2019 terkait dugaan penyerobotan atas tanah/lahan pengganti makam milik pemerintah kabupaten bogor seluas kurang lebih 518.250M2 yang berlokasi di kecamatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor, Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Komando Garuda Sakti Bogor Raya kembali mendatangi kantor Bareskrim Mabes Porli di jln.Trunojoyo Nomor 3 Kebayoran baru Jakarta Selatan, untuk menanyakan progres pelaporannya, Senin (13/01/2020).
Syahwadi selaku Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia mengatakan, ” tujuan kedatangan kami ke Bareskrim adalah dalam rangka Menindaklanjuti terkait pelaporan kami beberapa waktu lalu dengan terlapor PT. Swakarsa Wira Mandiri (SWM),” ujar Syahwadi.
Dia menambahkan, dasar pelaporan atas PT. SWM tersebut berdasarkan temuan Lembaga Aliansi Indonesia atas alih fungsi lahan/tanah untuk makam milik pemkab bogor yang diduga telah diperjualbelikan dan dialih fungsikan.
“Pelaporan tersebut terkait lahan milik Pemda kabupaten bogor seluas 518.250 M2 yang berlokasi di tiga Desa yakni di Desa Pengasinan seluas 123.000 M2, Desa Rawakalong seluas 76.250 M2 dan Desa Curug seluas 319.000 M2 Kecamatan Gunungsindur, yang diduga telah diperjualbelikan.
Dalam hal ini PT Swakarsa Wira Mandiri (terlapor) diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyerobotan, penipuan dan penggelapan serta pemalsuan Akta Autentik tanah milik Pemda Kabupaten Bogor seluas lebih kurang 518.259m2 di kecamatan gunung Sindur,” jelas Syahwadi.
"Dari total 518 hektare lahan / tanah milik pemkab bogor tersebut, ada sekitar 93 hektare yang diduga telah diperjualbelikan melalui perusahaan PT SWM yang juga melibatkan oknum pejabat, salah satunya adalah kepala desa Curug Kecamatan Gunungsindur Ibu Mamay yang telah divonis 3 tahun hukuman penjara, dan bapak Acep yang sekarang lagi menjalani proses persidangan,” terang Syahwadi.
Sementara itu Kadiv Bidang Hukum Lembaga Aliansi Indonesia Tumpak Simatupang,SH, menyebutkan bahwa hasil klarifikasi terkait pelaporan tersebut, pihak kepolisian yang diwakili Subdit II Bidang Harta Kekayaan Daerah (Harda) pada Bareskrim mabes polri menyatakan laporan tersebut sudah diterima dan sedang dipelajari serta sudah dibuat tim, sebut Tumpak.
“Ya tadi kita diterima oleh pak Syamsul di ruangan subdit II, Intinya beliau menyatakan laporan Aliansi Indonesia sudah masuk dan sedang berproses, sedang mereka pelajari, sudah dibuatkan tim untuk menangani nya, yang segera akan diturunkan untuk menindaklanjuti,” ucap Tumpak.
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
