![]() |
| Pembacaan putusan oleh ketua sidang |
Sungai Penuh, - Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administrasi pemilu legislatif tahun 2019 yang diduga dilakukan oleh calon Legislatif dari Partai Berkarya asal Desa Pelayang Raya Kota Sungai Penuh berlangsung Selasa (11/12/18).
Laporan Registrasi Nomor: 02/TM/PL/ADM/Kota/05.02/XII/2018, Perihal Temuan Panwascam Sungai Bungkal terhadap Pelanggaran Administrasi yang dilakukan Oleh Ir. H. Mahdi Thaib. Mm Caleg dari partai Berkarya nomor urut 02 Dapil 1 Kota Sungai penuh yang diduga belum mengundurkan diri dan masih menjabat sebagai ketua Bpd Desa Pelayang Raya Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh.
Atas perihal dugaan pelanggaran tersebut, pimpinan Sidang Nadiavila, Sh (Anggota Bawaslu Kota Sungai Penuh) , didampingi Anggota majelis Joni Arman, S.ag, M.pdi. tetapkan Putusan sidang yaitu,
- Menyatakan temuan pelanggaran Administratif pemilu dengan nomor Registrasi 02/TM/PL/ADM/Kota/05.02/XII/2018 diterima.
- Menyatakan temuan pelanggaran Administratif pemilu dengan nomor Registrasi 02/TM/PL/ADM/Kota/05.02/XII/2018 ditinjak lanjuti dengan sidang pemeriksaan dengan jadwal yang belum ditentukan oleh Bawaslu Kota Sungai penuh.
H. Mahdi enggan ditemui wartawan ketika hendak mendapatkan konfirmasi terkait adanya pelanggaran pemilu yang diduga sengaja dilakukan.
Masyarakat Desa Pelayang Raya yang enggan namanya disebut kepada wartawan dilokasi dia mengatakan, "laporan pelanggaran administrasi pemilu tersebut merupakan murni laporan masyarakat Desa Pelayang Raya, dan Alhamdulillah sudah ditanggapi oleh panwaslu Kota Sungai Penuh, nanti kita lihat hasilnya," ujar dia. (N)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
