Pemalang, - Cuaca cerah diiringi kicau burung pagi ini mengiringi kegiatan pemusnahan 13.858 blangko E_KTP yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil.red) Kabupaten Pemalang.
Kegiatan yang bertujuan untuk merapikan semua berkas atau blangko e-ktp ini juga dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri, Kepolisian, serta Satuan Polisi Pamong Praja terlihat sederhana namun penuh makna.
Disela sela kegiatan pemusnahan, Kepala Kantor Disdukcatpil Kabupaten Pemalang, Drs. Andria Heru Cahyono, yang disampaikan langsung oleh Kepala Bidang E-KTP, Sukendro SH., pemusnahan 13.858 blangko ektp berasal dari 14 Kecamatan dan dari arsip yang ada di disdukcapil.
"Blangko e-ktp yang rusak dari tahun 2012 hingga 2018 berjumlah 13.858, itu dikumpulkan dari 14 kecamatan dan arsip kantor.", ungkapnya.
Lebih lanjut, Sukendro, menambahkan dari semua yang terkumpul, blangko e-ktp yang rusak atau invalid paling banyak ada di Kecamatan Moga 4.680, menyusul Kecamatan Watukumpul 2.112, arsip kantor 1.688 terakhir dari kecamatan Comal 1.097, serta Kecamatan Pemalang kota 1.000.
"Jumlah tersebut paling banyak berasal dari Kecamatan Moga 4.680, Kecamatan Watukumpul 2.112, arsip kantor 1.688, Kecamatan Comal 1.097, dan Kecamatan Pemalang kota berjumlah 1.000 blangko e-ktp yang rusak.", imbuhnya.
Terakhir, Sukendro, mengatakan, kegiatan pemusnahan blangko e-ktp yang rusak atau invalid tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018, tentang penatausahaan blangko e-ktp yang rusak atau invalid. (Dentang)
"Blangko e-ktp yang rusak dari tahun 2012 hingga 2018 berjumlah 13.858, itu dikumpulkan dari 14 kecamatan dan arsip kantor.", ungkapnya.
Lebih lanjut, Sukendro, menambahkan dari semua yang terkumpul, blangko e-ktp yang rusak atau invalid paling banyak ada di Kecamatan Moga 4.680, menyusul Kecamatan Watukumpul 2.112, arsip kantor 1.688 terakhir dari kecamatan Comal 1.097, serta Kecamatan Pemalang kota 1.000.
"Jumlah tersebut paling banyak berasal dari Kecamatan Moga 4.680, Kecamatan Watukumpul 2.112, arsip kantor 1.688, Kecamatan Comal 1.097, dan Kecamatan Pemalang kota berjumlah 1.000 blangko e-ktp yang rusak.", imbuhnya.
Terakhir, Sukendro, mengatakan, kegiatan pemusnahan blangko e-ktp yang rusak atau invalid tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri nomor: 470.13/11176/SJ tertanggal 13 Desember 2018, tentang penatausahaan blangko e-ktp yang rusak atau invalid. (Dentang)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »

