HEADLINE NEWS

TOPIK POPULER

Untuk Naik Pangkat, Bayar 350 Ribu


Kerinci, - Tidak hanya dugaan pungutan liar beasiswa berprestasi dan usulan bantuan dana PKBM dari salah satu partai politik di Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci. Baru – baru ini dihebohkan dugaan praktik pungli juga terjadi pada setiap guru yang akan mengambil SK Kenaikan Pangkat, harus membayar biaya Rp. 350 ribu. Kejadian ini sejak rabu 7 November 2018.
Informasi yang dihimpun awalnya guru-guru di Kerinci ini mendapat informasi SK kenaikan pangkat sudah bisa di ambil di Dinas Pendidikan Kerinci dengan Ibu Desi dibawah Kasubag Umum Herlius, kemudian pada hari Rabu 7/11 banyak guru yang datang dan akan mengambil SK, namun anehnya untuk mengambil SK tersebut guru harus membayar Rp. 350 ribu.
Puluhan guru sudah membayar dan mendapatkan SK kenaikan pangkat, namun banyak guru lainnya tidak mau dan protes, akhirnya terjadi keributan, karena ada protes tersebut sebanyak 10 orang guru yang ada di lokasi langsung diberikan dengan tanpa ada baiya.
Namun setelah itu, petugas Ibu Desi menghilang dan hingga kamis 8/11 tidak jelas kemana dan tidak ada proses pengambilan SK kenaikan pangkat lagi.
“awalnya sempat di bayar Rp. 350 ribu, lebih 20 orang guru, namun setelah itu ribut, akhirnya ada 10 orang guru yang digratiskan, tapi setelah itu hingga kemarin tidak ada lagi ibu desi itu memberikan SK guru, padahal masih banyak guru yang belum mengamil SK mereka” ungkap sumber, dilansir kerincitime.co.id.
Desi petugas pembagi SK Kenaikan pangkat ketika di temui di Dinas Pendidikan Kerinci tidak ada ditempat, begitu juga Herlius Kasubag Umum dan kepegawaian juga tidak ada ditempat. (Mano)

Previous
« Prev Post
Show comments

Contact Form

Name

Email *

Message *