![]() |
| Foto by: Net |
Pemuda Berperawakan sedang ini diketahui berinisial KD, umur (38) tahun, merupakan salah seorang Warga Bungo Tanjung, Kecamatan Sitinjau Laut, Kabupaten Kerinci.
Dari hasil pemeriksaan Tersangka mengakui Perbuatannya telah melakukan Perbuatan Pencurian uang di dalam kotak amal di mesjid Taqwa, Desa Karya Bakti, tangal 03 Oktober 2018 lalu, dan di sepuluh mesjid lainya yang ada dalam wilayah Hukum Polres Kerinci, Khususnya Kota Sungai Penuh dan kabupaten Kerinci.
Dari hasil pemeriksaan Tersangka mengakui Perbuatannya telah melakukan Perbuatan Pencurian uang di dalam kotak amal di mesjid Taqwa, Desa Karya Bakti, tangal 03 Oktober 2018 lalu, dan di sepuluh mesjid lainya yang ada dalam wilayah Hukum Polres Kerinci, Khususnya Kota Sungai Penuh dan kabupaten Kerinci.
Ditegaskanya Kembali, Saat ini "Pelaku KD, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dalam pengamanan Mapolsek sejak kemaren (Selasa, red)," Ujar Kapolsek Sungai Penuh, IPTU, YUDISTIRA, kepada awak Media, saat digelar Jumpa Pers, Rabu (24/10/2018) siang, di Malpolsek Sungai Penuh.
Ditambahkanya, disamping Pelaku juga kami amankan Barang bukti 1 (Satu) unit kendaraan Roda Dua, merk Ferza warna merah seta beberpa Kotak amal yang terbuat dari kaca berbingkai aliminium." dan Tersangka dapat dikenai dengan sangkaan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP yang diganjar dengan ancaman hukum penjara selama 7 Tahun," tegas Kapolsek, didampingi Kasat reskrim, dan dua penyidiknya Mapolsek sungai Penuh. (*)
Sumber:berbagaisumber
Sumber:berbagaisumber
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
