Sungai Penuh, - Terkait tuntutan warga Desa Sungai Liuk, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh Provinsi Jambi, agar tanah mereka diukur ulang yang dilalui jalur SUTT.
Namun, setelah diukur, warga Mengungkapkan mereka disodorkan berkas surat berita acara hasil pengukuran dari (SI) PLN agar ditanda tangani. Namun berkas berita acara tersebut jumlah ukuran luas tanah yang sudah dihitung ulang tidak disebutkan.
“Jelas kami warga menolak dengan cara seperti ini, tidak adanya ukuran dalam surat itu. Ini kami merasa terus dibodohi pihak pln," sebutnya.
”Ada apalagi lagi dengan pln, janji demi janji sudah sering diingkari, sekarang kami disuruh tandatangani Berita acara tanpa dicantumkan ukuran,” sebut warga yang minta namanya tidak ditulis, (04/4).
Ia menegaskan, menurut warga Sungailiuk, kami disodorkan pihak PLN untuk membuat rekening baru, dana akan segera dibayarkan untuk 9 warga tersebut. Namun warga ini protes lagi, lantaran dana yang akan dicairkan tersebut diduga akan bermasalah lagi, karena jumlah luas tanah mereka yang sudah diukur ulang oleh PLN tidak jelas.
"Ada apa dengan PT PLN UIP Sumbagsel, perjanjian ulang sering terjadi. Skenario apalagi yang dibuat," ujarnya.
Anehnya, setiap surat pernyataan yang disodorkan ke warga penerima, selalu saja lewat mediator. Ini suatu bukti dugaan adanya upaya skenario lagi dibuat oknum untuk cari keuntungan.
“Ini bukti, nanti kami juga disalahkan. Kami merasa terintimidasi dengan alasan, negara demi kepentingan umum," pungkas warga dengan nada kesal.
Hingga berita dipublis pihak PLN, melalui Jakaria Ritongga, belum memberi jawaban, meski ponselnya bernada aktif. (tim)
sumber: haluan
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
