Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses pengumpulan data (puldata) oleh Kejari Sungaipenuh terhadap sejumlah pekerjaan di PDAM Tirta Sakti.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan mulai hari ini kita tahan," ujar Imran.
Disebutkan Imran, kasus ini ditangani Kejati Jambi bersama Polda Jambi dan Polres Kerinci. Sebelumnya, kata Imran, kedua tersangka tertangkap tangan saat penyerahan uang suap sebesar Rp 350 juta.
"Kasusnya sudah tahap penyidikan. Tersangka kita tahan untuk 20 hari ke depan," pungkasnya.
sumber: metrojambi
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
