Kerinci, - Sejumlah aktivis Sungaipenuh dan Kerinci meminta komisi antirasuah KPK mengusut dugaan penyimpangan Kompensasi atas tanah, tanaman dan bangunan dibawah ROW (Right of Way) / Ruang bebas hambatan SUTT karena dari tahun ke tahun belum juga ada kejelasan hingga saat ini.
Dalam orasinya di lembaga antirasuah (Senin, 26/3), LSM Cakrawala, Ruslan meminta KPK untuk memeriksa oknum-oknum yang terlibat pada proyek SUTT, termasuk pejabat lain diduga terlibat melakukan penyimpangan pada Proses ganti rugi/kompensasi lahan milik masyarakat.
"saya menduga ada permainan kotor dari pihak oknum oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap proses pembebasan lahan pada proyek ini," sebutnya.
"PLN disinyalir mengangkangi Peraturan Menteri keuangan No. 125 tahun 2008 tentang KJPP dan KJPP yang ditunjuk diduga tidak melibatkan dan melaporkan ke gubernur, bupati, walikota. Ini jelas ada indikasi cacat hukum, tidak sesuai dengan Permen ESDM no 38 tahun 2013," sebut Ruslan.
Sementara itu, Menurut pengamatan LSM LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia) menyampaikan hal senada terkait dugaan adanya penyimpangan sejak proyek ini dimulai sejak Tahun Anggara 2007, dan disinyalir dominan langgar SOP (Standar Operasional Procedure) dari ketentuan produk hukum yang berlaku. Seharusnya secara sistematik harus dilaksanakan sesuai aturan.
"Ada pihak, secara diplomatis beralasan demi percepatan pembangunan untuk kepentingan umum, kepentingan bangsa, negara. Sedangkan hak hak masyarakat terabaikan. kita mengharap Proyek ini harus selesai dengan baik, namun hak masyarakat jangan diabaikan," jelas Jontek kemedia ini, Jum'at (30/3).
"Hasil temuan kami" kata Jontek, diduga ada KJPP yang dapat kontrak sebagai penafsir harga tanah belum berikan mandat SK penetapan harga, malah PLN sudah lakukan pembayaran. KJPP ini kecewa, curiga, dan mengancam akan lakukan opsi mundur dari PLN. Warga protes terhadap harga terlalu rendah. anehnya ada pihak PLN, dikatakannya harga sama dengan kabupaten Merangin, Bangko. Contoh kejadian ini di desa Muaro Imat Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci.
Contoh lain, Komplain warga Desa Sungai Liuk Kecamatan Pesisir Bukit Kota Sungaipenuh, terkait komplain 9 warga agar tanahnya dihitung kembali semenjak Tahun Anggaran 2014 belum selesai. Terkait janji-janji PLN, yang perlu dipertanyakan KJPP mana yang digunakan dan sudah adakah SK walikotanya, dan meminta kepada pihak PLN agar dapat memperlihatkan SK penetapan harga dari KJPP itu. Namun pihak PLN selalu bungkam ketika diklarifikasikan hal ini. Akibatnya warga bingung, harga itu dari mana dapatnya.
"PLN diminta transparan untuk pembebasan lahan, Dengan adanya SK Sah Penetapan Harga yang ditandatangani KJPP dan asosiasinya, niscaya warga penerima kompensasi tidak akan bisa membantah lagi. Namun SK itu harus dibuat melalui prosedur (SOP) aturan berlaku," ucapnya
Selain itu, menurut Jontek, hal hal yang harus dipenuhi, Permenkeu No. 125 Tahun 2008 tentang Jasa Penilai Publik. Permen ESDM 38 Tahun 2013 tentang kompensasi tanah, bangunan dan tanamam dibawah SUTT, SUTET. Kepdir PLN 0289 Tahun 2013 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan penyedian tenaga listrik.
"Apalagi gubernur jambi katakan kepada kami via Whatsapp, PLN dilansir tidak melibatkan dirinya, dan gubernur meminta usut hal ini sesuai aturan dengan alat bukti. Kami saat ini, sedang kumpulkan alat bukti terhadap dugaan lainnya. Adanya oknum penerima kompensasi tebang pilih tanaman dari proyek ini yang diduga, fiktif. serta adanya oknum penegak hukum yang bermain dalam hal ini," Ujarnya
Anehnya, warga penerima konpensasi tanaman tidak pernah memiliki surat tanda bukti, jumlah tanaman mereka setelah dihitung dan nilai yang harus dibayarkan. Biasanya ditanda tangani camat dan kades. Penerima hanya mencatat secara pribadi jumlah tanaman dan nilai mereka terima. bahkan SPJ-SPJ tersebut seharusnya ditanda tangani camat, malah tidak ada (red, pengakuan camat), hingga kita sulit dapatkan bukti dugaan penyimpangan terjadi.
"proyek ini dengan nilai ratusan milyar bahkan triliunan. kami minta KPK usut dugaan penyimpangan," pungkas Jontek. (tim)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
