Afdal ketua KPUD Kerinci nyatakan bahwa banyak sekali yang harus dibenahi khususnya pada Pemilu kali ini, "selain dari persoalan E-KTP sebagai syarat untuk memilih, namun masih banyak yang belum memiliki e-KTP tersebut, khususnya pemilih, harus kita selesaikan masalah ini secepatnya," jelas Afdal.
Perwakilan dari kandidat no 1 menanyakan solusi tentang politik uang, namun semua persoalan tersebut diuraikan secara menyeluruh oleh Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto.
Didalam uraian tersebut ada enam persoalan yang harus diperbaiki, Pertama, potensi manipulasi pemilih baik dalam hal penyusunan DPT yang tidak akurat sehingga dapat menghilangkan hak pilih masyarakat, mobilisasi pemilih tertentu, penggunaan hak pilih secara ilegal dan upaya menghalang-halangi penggunaan hak pilih. Isu ini faktual dalam karena kita berangkat dari masa lalu, antara lain aturan teknis pencoblosan yang dinilai rawan memunculkan ghost voters dan berpengaruh terhadap partisipasi pemilih dalam Pilkada.
Kedua, money politic, penggunaan uang sebagai alat untuk membeli dukungan, suara maupun suap baik pada pemilih maupun pada penyelenggara pemilu yang dapat memberi keuntungan atau merugikan kandidat tertentu (Pasal 187A, UU 10/2016). Uang digunakan oleh kandidat untuk mempengaruhi pilihan masyarakat, sedangkan uang juga digunakan untuk membeli penyelenggara pemilu agar memanipulasi penghitungan atau setidaknya menutup mata terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan kandidat tertentu (Pasal 73 ayat 1 dan 2, UU 10/2016).
Ketiga, abuse of power pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara pemilu. Penyalahgunaan kekuasaan ini terjadi dengan pemanfaatan pengaruh yang dapat memberikan keuntungan atau merugikan calon tertentu semisal melalui mobilisasi dukungan ASN, program pemerintah yang didomplengi oleh kandidat tertentu, pemanfaatan fasilitas negara, hingga penggunaan kewenangan secara ilegal demi memberi keuntungan atau merugikan kandidat tertentu (Pasal 70 ayat (3) UU 10 tahun 2016).
Keempat, black campaign dan hoax. Pilkada akan diwarnai dengan kampanye terselubung dan informasi palsu, sesat dan negatif yang memanfaatkan jaringan online seperti blog, web, maupun medsos yang memiliki jangkauan luas, intens, dan anonimitas. Hal ini digunakan untuk memanipulasi kesadaran massa sehingga memberi respon afeksi tertentu pada kandidat.
logistik pemilu, surat suara, formulir-formulir, dan lainnya. Kualitas logistik tidak sesuai dengan aturan, secara sengaja menghalangi distribusi untuk mengganggu tahapan Pilkada dan merusak kredibilitas penyelenggara Pilkada.
Keenam, manipulasi penghitungan suara. Masalah aktual terkait dengan tindakan-tindakan ilegal yang dapat mempengaruhi penambahan maupun pengurangan saat rekapitulasi suara dari tingkat TPS hingga KPU/KPUD. Modus operandi yang digunakan biasanya melibatkan kerja sama antara saksi kandidat/partai, Panwaslu, KPU/KPUD.
Begitu halnya yang harus diperbaiki atau sebagai pekerjaan rumah untuk kita semua, Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto berharap agar Masyarakat ikut berpartisipasi dalam melaporkan kejahatan Pemilu jika ditemukan adanya pelanggaran tersebut.
Senada dengan Dr. Asy'ari dari Perwakilan Nahdlatul Ulama Kabupaten Kerinci, dia menyarankan agar semua Masyarakat untuk melakukan sinergitivitas suhu Politik dengan Keimanan, "mendekatkan diri kepada Allah SWT adalah cara terbaik untuk mengantisipasi atau membentengi diri dari segala bentuk kejahatan, terlebih lagi waktu ini, kita menghadapi Pemilu, banyak yang harus kita kembalikan kepada Allah SWT, dialah tempat kita kembali," ujar Asy'ari.
"Saya hanya menyarankan, dan hal itu kembali pada diri, mana yang lebih baik untuk kita Peribadi dalam menghadapi segala persoalan di dunia ini." Tutup Ketua Nahdlatul Ulama Kabupaten Kerinci ini. (Mano)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
