"ASN/PNS TIDAK DI LARANG MENGHADIRI KAMPANYE VISI DAN MISI PASLON CABUP CAWABUP"
![]() |
| Muhardi SP, Sekrataris DPD PAN Kabupaten Kerinci |
Sosok Figur yang berbaur dan mengerti Masyarakatlah yang akan dipilih oleh Rakyat Kerinci ini, tidak hanya itu, latar belakang para kontestan juga menjadi survey tertinggi dalam menentukan siapa yang akan dicoblos oleh pemilih nantinya, sudah jelas, selain visi dan misi, kedekatan dan berbaur dengan Masyarakatlah yang akan membawa mereka terpilih.
Selain menjual Visi Dan Misi, seruan untuk memilih juga di himbau agar tidak terjadi kekeliruan bagi Masyarakat Kerinci dalam mengadopsi dua persepsi dalam menggunakan hak pilihnya, ASN juga berhak menggunakan hak memilih dan hak Politik mereka. Selain dari itu, ada dua kemungkinan besar yang membawa kemenangan bagi kontestan Pilkada, Visi dan Misi menjadi salah satu senjata ampuh para kontestan, ASN juga dituntut untuk memiliki peranan penting dalam proses mengadopsi Visi dan Misi yang disampaikan oleh para Kontestan Pilkada, di jelaskan Muhardi SP Sekrataris DPD PAN Kabupaten Kerinci di lansir gerhana online 12/3/18 terkait kekeliruan Masyarakat dalam menerima informasi yang bermuatan ASN tidak dibenarkan dalam kegiatan Politik.
"Berdasarkan PKPU no 4 tahun 2017 tentang kampanye pasangan Cabup-cawabup terkait ASN dan PNS termasuk Kepala Desa, sekarang di bolehkan menghadiri Kampanye namun tidak boleh memakai atribut ASN juga tidak boleh memakai atribut pasangan Calon atau ikut menyampaikan yel-yel dan simbul dari bakal Calon," ujar Muhardi.
"Di sini banyak kita temukan salah tanggapan bahwa ASN ikut berpolitik, ASN atau PNS boleh berpolitik, tetapi ada batasnya, seperti, Politik praktis contohnya, menjadi pengurus Partai, jurkam itu yang dilarang Pemerintah, tetapi memahami Program pasangan Calon itu diwajibkan." Tambah dia.
"Kita Jangan mudah diplintir orang yang tidak mengerti undang undang, karena itu hanya membuat kita ragu-ragu dalam menentukan sikap kita, jangan seperti membeli Kucing dalam karung, hanya mendengar dari jauh serta tidak memahami isi dari Program masing - masing kandidat silakan di dengar dicermati, setelah itu silakan di pilih siapa jagoan dari masing masing mereka, temasuk juga isteri TNI isteri Polisi yang memiliki hak pilih, boleh menghadiri Kampanye pasangan Calon tanpa membawa atribut Partai atau Atribut Paslon ini peraturan PKPU no 4 tahun 2017." Tutup Muhardi SP Sekrataris DPD PAN Kerinci.
Hal senada di sampaikan JOHANI ketua Partai Perindo DPD Kabupaten Kerinci, "ASN/PNS yang ikut tatap muka didalam Visi dan Misi Calon Kandidat memang di anjurkan, kalau tidak demikian bagai mana ASN/PNS mengetahui isi Visi dan Misi dari setiap kandidat, namun harus ada aturan yang berlaku untuk mengatur tentang keterlibatan ASN didalam Pesta Demokrasi ini, mendatangi acara sosialisasi Kandidat dengan memakai atribut ASN, berorasi, ikut berkampanye itu memang dilarang oleh Undang-undang yang telah ditetapkan." jelasnya. (Les)
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »

